Wednesday, August 26, 2020

BAB III.HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

BAB III HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Tujuan pembelajaran: Setelah mempelajari materi ini, diharapkan siswa dapat : 1. Menjelaskan pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual 2. Mengidenifikasi prinsip prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual 3. Mengidentifikasi dasar hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual 4. Mengemukakan prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelek tual 5. Menunjukkan dasar hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual 6. Mempresentasikan hak atas kekayaan intelek tual Peta Konsep HAKKI Kata kunci: Haki, tujuan dan s i, hak cipta, hak kekayaan industri, prosedur permohonan, UU Haki A. Pendahuluan Klasifikasi akan terjemah Tujuan dan Sifat roperty Right (IPR) adalah hak Prinsip Hakki yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang m Modul Produk Kreatif & Kewirausahaan SMK Kelas XI | Semester Ganjil | 36 Hak cipta Hak kekayaan industri ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta. B. Pengertian HAKI Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut : 1. Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis. 2. Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 3. Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain. C. Tujuan dan Sifat HAKI Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI: 1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain. 2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar. 3) Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu: 1. Memiliki jangka waktu tertentu Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek. 2. Bersifat eksklusif dan mutlak HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya. D. Prinsip-Prinsip HAKI Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual : 1) Prinsip ekonomi Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. 2) Prinsip keadilan. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. 3) Prinsip kebudayaan. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia 4) Prinsip sosial. Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right). 1. Hak Cipta Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Sifat Hak cipta:  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan) Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta Hak eksklusif Hak Cipta Hak moral a) Hak eksklusif Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. b) Hak ekonomi dan hak moral  Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan  Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup : a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain; b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; c.Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan; d. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks; e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim; f.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan; g. Arsitektur; h. Peta; i. Seni batik; j. Fotografi; k. Sinematografi; l.Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

No comments:

Post a Comment