Monday, August 31, 2020

PARTIKEL KARA

PARTIKEL KARA

Partikel Kara artinya dari,karena

1. Menunjukkan tempat/arah/angka “ dari”
Contoh :
a. Anita san wa kurasu kara demashita
アニタさんはくらすからでました
Anita telah keluar dari kelas
b. Uchi kara gakko made arukimasu
うちからがっこまであるきます
Berjalan kaki dari rumah sampai ke sekolahan

2. Menunjukkan batas waktu “ dari/sejak “
Contoh :
a. Ashita kara nanaji ni narimasu
あしたからななじになります
Mulai besok masuk jam tujuh
b. Kore kara motto majime ni benkyou shimasu
これからまじめにべんきょうします
Mulai sekarang saya akan belajar lebih serius

3. Menunjukkan alasan /penyebab sesuatu hal dilakukan “karena”
Contoh :
a. Tooi kara,hakkiri miemasen
とおいからはっきりみません
Karena jauh,tak tampak jelas
b. Byouki kara,ikemasen deshita
びょうきからいきませんですた
Karena sakit,tidak bias pergi

4. Bentuk “ te kara “ menunjukkan arti ‘setelah,sesudah”
Contoh :
a. Te o aratte kara,gohan o tabemasu
てをあらってからごはんをたべます
Makan setelah mencuci tangan
b. Ima kara,zutto koko ni sunde imasu
いまからずっとここにすんでいます
Sejak sekarang saya terus tinggal disini

Wednesday, August 26, 2020

BAB III.HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

BAB III HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Tujuan pembelajaran: Setelah mempelajari materi ini, diharapkan siswa dapat : 1. Menjelaskan pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual 2. Mengidenifikasi prinsip prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual 3. Mengidentifikasi dasar hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual 4. Mengemukakan prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelek tual 5. Menunjukkan dasar hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual 6. Mempresentasikan hak atas kekayaan intelek tual Peta Konsep HAKKI Kata kunci: Haki, tujuan dan s i, hak cipta, hak kekayaan industri, prosedur permohonan, UU Haki A. Pendahuluan Klasifikasi akan terjemah Tujuan dan Sifat roperty Right (IPR) adalah hak Prinsip Hakki yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang m Modul Produk Kreatif & Kewirausahaan SMK Kelas XI | Semester Ganjil | 36 Hak cipta Hak kekayaan industri ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta. B. Pengertian HAKI Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut : 1. Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis. 2. Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 3. Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain. C. Tujuan dan Sifat HAKI Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI: 1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain. 2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar. 3) Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu: 1. Memiliki jangka waktu tertentu Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek. 2. Bersifat eksklusif dan mutlak HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya. D. Prinsip-Prinsip HAKI Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual : 1) Prinsip ekonomi Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. 2) Prinsip keadilan. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. 3) Prinsip kebudayaan. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia 4) Prinsip sosial. Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right). 1. Hak Cipta Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Sifat Hak cipta:  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan) Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta Hak eksklusif Hak Cipta Hak moral a) Hak eksklusif Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. b) Hak ekonomi dan hak moral  Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan  Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup : a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain; b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; c.Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan; d. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks; e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim; f.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan; g. Arsitektur; h. Peta; i. Seni batik; j. Fotografi; k. Sinematografi; l.Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

Monday, August 24, 2020

PARTIKEL E ,NI

PARTIKEL E ( へ )

Partikel e ditulis ( he) secara umum berarti ke

1. Menunjukkan arah gerakan ke …

Itsu Bari e ikimasu ka
いつばっりへいきますか
Kapan anda akan pergi ke Bali

Ima wa doko e ikimasuka
いまはどこへいきますか
Sekarang anda mau pergi ke mana

2. Menunjukkan perintah sebuah perbuatan .” untuk,kepada”

Kore wa tomodachi e odekake no omiyage desu
これはともだちへおでかけのおみやげです
Ini adalah oleh oleh untuk teman

Heri san wa kodomo e no tanjobiokurimono o kaimashita
ヘリさんはこどもへのたんじょびおくりものをかいました
Heri telah membeli hadiah ulang tahun untuk anaknya


PARTIKEL NI (  に )

Partikel ni secara umum berarti : di,ke,pada,untuk
1. Menunjukkan letak/beradanya sesuatu “di”

Gakuseitachi wa kyooshitsu ni imasu
がくせいたちはきょうしつにいます
Murid murid ada di ruang kelas

Heya ni senpuki ga tsukete arimasuka
へやにせんぷきがすけてあります
Apakah di kamar dipasang kipas angin

2. Menunjukkan pada apa kita melakukan sesuatu “ di,pada”

Nooto ni kakimasu
のうとにかきます
Menulis di buku catatan

Koko ni goshomei kudasai
ここにごしょめいください
Silahkan tanda tangan di sini

3. Untuk menyatakan waktu :pada”

Juppun hoodo mae ni toochaku shiamshita
じゅっぷんほおどまえにとおちゃくしました
Saya tiba kira kira pada 10 menit lalu

Rokuji ni gakko e ikimashita
ろくじにがっこえいきました
Saya pergi ke sekolah pada jam 6

4. Menunjukkan menghadap/menuju/memasukkanke suatu arah/tempat “ke”

Watashi no uchi wa kita ni muite imasu
わたしのうちはきたにむいています
Rumah saya menghadap ke utara

Kaban ni hon o iremasu
かばんにほんをいれます
Masukkan buku ke tas

5. Menunjukkan objek yang dituju/dipengaruhi “kepada”

Anata ni dake aisuru
あなたにだけあいする
Saya hanya cinta kepadamu saja

Nihon no yoosu ni suite tomodachi ni ikimashita
にほんおよおすにすいてともだちにいきました
Saya telah bertanya kepada teman tentang keadaan Jepang

Wednesday, August 12, 2020

Memanfaatkan Peluang Usaha Secara Kreatif dan Inovatif

F.    Memanfaatkan Peluang Secara Kreatif Dan Inovatif

Salah satu faktor keberhasilan seorang wirausaha adalah kemampuannya dalam memanfaatkan peluang secara kreatif dan inovatif. Kreatifitas merupakan kemampuan untuk menciptakan sesuatu. Sedangkan orang yang kreatif adalah mereka yang memiliki daya cipta.
Berdasarkan penelitian kreatifitas dapat diidentifikasikan yaitu:

a.   Menciptakan ( to create) adalah proses berupa mencari atau menciptakan dari yang tidak ada menjadi ada.
b.   Memodifikasikan   (   to   modify)   dalam   memodifikasi   sesuatu   berupa mencari cara membentuk fungsi-fungsi baru atau menjadikan sesuatu menjadi berbeda penggunaanya oleh orang lain
c.   Mengkombinasikan ( to combine) yaitu mengkombinasikan dua hal atau

lebih yang sebelumnya tidak saling berhubungan.

Seorang wirausaha harus bisa  mengembangkan dan memanfaatkan peluang usaha  disekitar secara innovative dan kreatif dengan cara :

1)   Memanfaatkan barang yang tidak terpakai

Misalnya memanfaatkan kain perca, sedotan, stik es krim menjadi produk yang punya nilai jual
2)   Memanfaatkan barang yang disediakan oleh alam

Misalnya memanfaatkan akar pohon, tanah liat menjadi kerajinan

3)   Memanfaatkan kejadian atau peristiwa yang ada

Misalnya saat musim hujan dengan menjual payung dan jas hutan, musim panas menjual masker muka, jaket dll
4)   Memanfaatkan segala sesuatu yang bisa memberikan peluang usaha.

G.    Jenis-Jenis Inovasi

Pengertian inovasi menurut Stephen Robbins adalah sebuah ide atau gagasan baru yang di terapkan untuk memperbaiki suatu produk.
Adapun ciri-ciri inovasi diantaranya adalah:

1)  Memiliki kekhasan atau khusus, artinya suatu inovasi memiliki ciri yang khas  dalam  arti  ide,  program,  tatanan,  sistem,  termasuk  kemungkinan hasil yang diharapkan
2)  Memiliki  ciri  atau  unsur  kebaruan,  dalam  arti  suatu  inovasi  harus memiliki karakteristik sebagai sebuah karya dan pemikiran yang memiliki kadar orisinalitaasi
3)  Dilaksanakan melalui program yang terencana, dalam arti bahwa suatu inovasi  dilakukan  melalui  proses  yang  tidak  tergesa-gesa  dan dipersiapkan secara matang terlebih dahulu
4)  Memiliki  tujuan,  program  inovasi  yang  dilakukan  harus  memiliki  arah yang ingin dicapai, termasuk strategi untuk mencapai tujuan
Sedangkan jenis Inovasi menurut Kuratko ada 4 jenis inovasi, yaitu:

1)   Invensi (penemuan BAru)

2)   Ekstensi (pengembangan dari yang sudah ada sebelumnya )

3)  Duplikasi (penggandaan, memperbanyakproduk yang sudah ada  dan terkenal )
4)   Sintesis  (  penggabungan  atau  mengkombinasikan  konsep  dan  formula yang      sudah ada menjadi formula yang baru


H.   Sumber Peluang  Usaha

Peluang usaha bersumber atau diawali dengan adanya ide atau Inspirasi yang bersumber dari faktor internal dan eksternal
1.  Faktor internal

▪    Pengetahuan yg dimiliki

▪   Pengalaman dari individu itu sendiri

▪    Pengalaman dari orang lain

▪   Intuisi/pemikiran yg muncul dari diri sendiri

2. Faktor eksternal

▪   Masalah yang dihadapi dan belum terpecahkan

▪   Kesulitan yang dihadapi sehari-hari

▪   Kebutuhan yang belum terpenuhi

▪   Pemikiran yang besar untuk menciptakan sesuatu yg baru



Cara Memanfaatkan Peluang menurut Dr. DJ. Schwartz

1)  Percaya & yakin bahwa usaha bisa dilaksanakan

2)  Jangan bergaul pada lingkungan statis yang akan melumpuhkan pikiran

3)  Senantiasa bertanya pd diri sendiri,   “bagamana saya dapat melakukan usaha yg lebih baik”
4)  Banyak bertanya & mendengarkan

5)  Perluas pikiran

I.     Pendekatan Analisis Peluang Usaha

Ada beberapa pendekatan yang digunakan dalam menganalisis peluang usaha, yaitu.
1.  Analisis  SWOT

Merupakan analisis untuk mengetahui faktor internal (Strenght dan Weaknes) dan eksternal (Opportunity dan Threats) perusahaan. SWOT sangat penting untuk mengetahui kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman, sehingga wirausaha bisa melakukan strategi yang tepat.
Analisis  SWOT digunakan untuk mengetahui:

a.   Strenght yaitu kekuatan atau kelebihan yang dimiliki perusahaan yang dapat  digunakan  untuk  mendukung  usaha,  contoh:  memiliki  produk

yang berkualitas dan sudah dikenal masyarakat, memiliki tenaga kerja

(SDM) yang kompeten dan loyal

b.   Weakness yaitu kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan, bila tidak diatasi akan menghambat kinerja usaha, contoh: karyawan yang kurang pengalaman,
c.   Opportunity : Peluang atau kesempatan untuk mengembangkan usaha d.   Threat: Ancaman, gangguan, hambatan

2.  Analisis 5 W + 1 H

Analisis ini untuk menjawab pertanyaan

What : produk apa?

Where : dimana lokasi?

When : kapan akan memulai?

Why : Mengapa memilih produk ini?

Who : Siapa orang yang akan terlibat di dalamnya

How : Bagaimana menjalankan usaha ini?



3.  Study Kelayakan Usaha

Studi kelayakan bisnis menurut Husein Umar, 2003, yaitu penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidaknya bisnis dibangun tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan maksimum dalam waktu yang tidak ditentukan, misalnya rencana peluncuran produk baru.

Menurut Yacob Ibrahim, 2009 yang dimaksud studi kelayakan bisnis adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha/proyek.
Dari  pengertian  diatas,  dapat  disimpulkan  bahwa  studi  kelayakan  bisnis

adalah menganalisis  faktor-faktor bisnis dalam menentukan rencana bisnis tersebut harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan ataupun ditunda, dan untuk menilai kelayaka dalam pengembangan sebuah usaha.
Manfaat studi kelayakan bisnis antara lain digunakan untuk:

1.          Merintis usaha baru

2.          Mengembangkan usaha yang sudah ada

3.          Memilih jenis usaha atau investasi yang paling menguntungkan

Tahapan Studi kelayakan usaha dapat dilakukan dengan cara :

a.   Tahap penemuan ide

Suatu produk yang akan dibuat haruslah berpotensi untuk laku dijual dan menguntungkan
b.   Tahap penelitian usaha

Dimulai dengan mengumpulkan data, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan
c.   Tahap evaluasi

Mengevaluasi usulan proyek yang akan didirikan, mengevaluasi proyek yang sedang dibangun, dan mengevaluasi bisnis yang sudah di operasionalkan secara rutin
d.   Tahap pengurutan usulan yang layak

Jika   terdapat   lebih   dari   satu   usulan   rencana   bisnis,   maka  perlu dilakukan  pemilihan  rencana  bisnis  yang  dianggap  paling  penting untuk direalisasikan
e.   Tahap perencanaan pelaksanaan

Setelah  rencana  bisnis  di  pilih  untuk  direalisaskan,  perlu  di  buat rencana kerja pelaksanaan proyek.
f.    Tahap pelaksanaan

Setelah semua persiapan selesei, tahap berikutnya     adalah merealisasikan pelaksanaan.
g.   Tujuan studi kelayakan bisnis/usaha:

Untuk menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar pada peluang bisnis yang kurang menguntungkan.

MENULIS KANJI